Istilah dalam Pemilu—Pilkada Serentak 2017 telah sukses digelar. Kini, Pilkada Serentak 2018 sudah di depan mata–Pileg dan Pilpres 2019 pun menjelang. Dalam rangka itu, sudah pasti sejumlah Istilah dalam Pemilu dan atau Pilkada akan mewarnai linimasa berita tanah air, bahkan jagat maya dalam beberapa waktu ke depan.
Agar tidak gagal paham, inilah Istilah dalam Pemilu beserta artinya, yang disusun berdasarkan urutan abjad:
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bawaslu Provinsi (Badan Pengawas Pemilu Provinsi): Badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi
Bimtek (Bimbingan Teknis): Adalah pelatihan/training kepada sejumlah orang yang bakal terkait dalam proses Pemilu, yang akan bertugas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, dan atau bakal bertindak sebagai Saksi partai/Caleg. Biasanya, Bimtek ini dilakukan mandiri oleh satu dan atau beberapa gabungan partai politik peserta Pemilu dan atau Tim Kampanye Calon Presiden, dan Tim Kampanye Calon Legislatif
BPP (Bilangan Pembagi Pemilih): Harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi
BPP DPR (Bilangan Pembagi Pemilihan DPR): Bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu
BPP DPRD (Bilangan Pembagi Pemilihan DPRD): Bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Caleg (Calon Legislatif): Orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap
Calon Independen (calon perseorangan): Seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen baru dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan pilpres (pemilihan presiden)
Coklit: Pencocokan dan Penelitian hasil Pemilu
Dapil (Daerah pemilihan): Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih
Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil): Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan): Adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu, serta jajarannya
DPK (Daftar Pemilih Khusus): Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan): Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor
DPS (Daftar Pemilih Sementara): Susunan nama sementara penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK
DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran): Hasil koreksi atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasar masukan masyarakat
DPT (Daftar Pemilih Tetap): Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain
DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan): Adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
Electoral Threshold: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnya
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1: Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Formulir Model C6: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
Formulir Model C6 PSU: Surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada pemilih
Formulir Model C7 DPT: Daftar hadir pemilih tetap, yang diisi pada saat pemilih yang sah datang ke TPS
Formulir Model C7 DPTb: Daftar hadir pemilih tambahan
Formulir Model C7 DPK: Daftar hadir pemilih khusus
Simak pula: Istilah Politik dan Artinya Terlengkap
Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu): Adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan
Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri
Golput (Golongan Putih): Kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada
Kampanye Hitam (Black Campaign): Sebuah upaya untuk merusak reputasi calon/partai dengan cara fitnah dan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta—menjatuhkan lawan politik dengan mengangkat politik identitas/primordialisme—merusak demokrasi bahkan NKRI
Kampanye Negatif (negative campaign): Upaya mengangkat ke publik rekam jejak ketidakberhasilan calon/partai di masa lalu
Kampanye Pemilu: Upaya peserta pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu
KIP (Komisi Independen Pemilihan): Bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri): Kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri
KPU (Komisi Pemilihan Umum): Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu
KPU Provinsi (Komisi Pemilihan Umum Provinsi): Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi
KPU Kabupaten/Kota (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota): Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara
MK (Mahkamah Konstitusi): Adalah Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung; MK adalah Lembaga tinggi yang memutuskan suatu sengketa kecurangan dalam Pemilu
Masa Tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, dan pembersihan atribut kampanye
Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat
Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah
Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara
Model C2: Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara
Model C3: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan
Model C4: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS
Model C5: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara
NIK (Nomor Induk Kependudukan): Salah satu syarat sebagai Pemilih yang sah dalam Pemilu
NKK (Nomor Kartu Keluarga): Salah satu syarat sebagai Pemilih yang sah dalam Pemilu
Parliamentary Threshold: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih
Panwaslu/Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu, yang bertugas di pusat dan daerah
PanwasluKabupaten/Kota (Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota
Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain
Panwaslu Lapangan (Pengawas Pemilu Lapangan): Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan
Panwaslu LN (Pengawas Pemilu Luar Negeri): adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus–Peserta Pemilu yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu
Pemantau Pemilu: Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Pemilih: Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, dan bukan anggota TNI/Polri
Pemilu (Pemilihan Umum): Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggald unia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peserta Pemilu: Partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD
Politik Identitas: Bisa disebut pula dengan Politik Perbedaan, yaitu tindakan politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok, karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, gender, atau keagamaan/kepercayaan—Politik Identitas dalam Pemilu sangat merusak demokrasi, dan bahkan mengancam unity in diversity (kesatuan dalam keberagaman)
PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri): Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri
PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan
PSU (Pemungutan suara Ulang): Adalah pengulangan pemungutan suara di suatu TPS dan atau beberapa TPS pada suatu daerah, baik berskala lokal maupun nasional, yang berawal dari adanya temuan pelanggaran pemilu, yang kemudian diproses sesuai Undang-undang Pemilu, dan telah ditetapkan/diputuskan penyelenggaraannya oleh pihak terkait, yakni Bawaslu, KPU, dan atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Referendum: Disebut juga jajak pendapat, yakni pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat dilangsungkannya Pemilu
TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat dilaksanakannya pemungutan suara
TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri): Tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Verifikasi Parpol: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu
Itulah Istilah dalam Pemilu beserta artinya. Semoga bermanfaat demi Pemilu yang beradab dan bermartabat, sehingga rakyat mendapatkan manfaat sebaik-baiknya dari pesta demokrasi itu–Indonesia pun layak disebut sebagai Negara Demokrasi Terbesar di dunia!
dari berbagai sumber
Baca pula:
Istilah Film yang Sebaiknya Kamu Tahu