Tahapan Pilkada Serentak 2018–Secara utuh, jadwal resmi tahapan Pilkada Serentak 2018 telah disampaikan oleh KPU RI pada 14 Juni 2017 lalu. Pada saat yang sama, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pun dimulai–Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dimulai pada 12 Oktober 2017.
Adapun waktu pendaftaran balon (bakal calon) kepala daerah dimulai pada Senin (8/1/2018) hingga Rabu (10/1/2018), dan berakhir pada pukul 24.00 WIB.
Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2018 secara lengkap:
8–10 Januari 2018
Masa pendaftaran pasangan calon (paslon). Semua paslon kepala daerah mendaftar ke KPU Daerah masing-masing.
10-27 Januari 2018
Verifikasi paslon–Lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada Serentak 2018
12 Februari 2018
Penetapan paslon kepala daerah oleh KPU.
13 Februari 2018
Pengundian nomor urut paslon
15 Februari-26 Juni 2018
Masa kampanye dan debat publik Pilkada 2018
24-26 Juni 2018
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye
27 Juni 2018
Pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS
28 Juni-9 Juli 2018
Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU, dan penetapan paslon terpilih sebagai kepala daerah (jika tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi)
Demikianlah Tahapan Pilkada Serentak 2018, yang sementara berlangsung. Semoga Tahapan Pilkada Serentak 2018 tersebut berjalan lancar hingga terpilihnya pasangan Kepala Daerah yang bersih, kapabel, dan bekerja sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing.