infoBaswara.com, Jakarta – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017, bukanlah Pilkada serentak cakupan nasional yang pertama. Sebelumnya, Pilkada serentak nasional telah diselenggarakan pertama kalinya di Indonesia pada 9 Desember 2015. Jauh sebelum ke-2 Pilkada serentak nasional itu, sejumlah Pilkada serentak dalam cakupan daerah/provinsi sudah dilaksanakan beberapa kali.
Nah, jika Anda ingin lebih jauh mengetahui secara lengkap perihal Pilkada dengan segala aspek terkait, ikutilah uraian berikut ini.
Pilkada adalah
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau disebut pula Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin di daerahnya. Pilkada itu dilakukan secara langsung oleh penduduk yang memenuhi syarat di daerah dimana ia tercatat berdomisili. Pilkada untuk memilih Kepala Daerah: Gubernur (provinsi), Bupati (kabupaten) dan Walikota (kota), dilakukan satu paket bersama dengan para wakil kepala daerah.
Undang-undang Pilkada
Pelaksanaan Pilkada secara langsung memiliki dasar hukumnya. Pilkada secara langsung itu sebenarnya merupakan perkembangan baru dalam memahami makna “dipilih secara demokratis” – hal itu jelas termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD RI tahun 1945.
Selanjutnya, Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004, memberikan ‘ruang yang luas’ terhadap pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. UU itu merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD RI tahun 1945.
Jadi, pelaksanaan Pilkada secara langsung diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. UU tersebut kemudian diganti dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum untuk Pemilihan Kepala Daerah saat ini adalah UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perubahan besar dalam hal pemilihan Kepala Daerah tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dengan demikian jelas sudah, bahwa Pilkada serentak untuk memilih Gubernur, Walikota, dan Bupati, harus dilaksanakan secara serentak nasional, sesuai waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yaitu lembaga negara: Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Penyelenggara Pilkada
Pilkada diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian KPU
KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Visi dan Misi KPU
Visi: Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi:
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah KPU
KPU Pertama (1999-2001) dibentuk berdasarkan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU Pertama ini dilantik oleh Presiden BJ Habibie (Presiden ke-3 RI).
KPU Kedua (2001-2007) dibentuk berdasarkan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU Kedua ini dilantik oleh Presiden RI ke-4, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU Ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007, beranggota 7 orang yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat. KPU Ketiga ini dilantik pada tanggal 23 Oktober 2007 (kecuali Syamsulbahri tidak dilantik karena terjerat masalah hukum). Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, pemerintah dan DPR sepakat untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut bersikap independen dan non-partisan. Karena itu, atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensahkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan, bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak manapun.
Perubahan penting dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu diatur pula mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada DPR.
UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan pula Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara Pemilihan Calon Anggota KPU
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, awalnya Presiden akan membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU (diterapkan pertama tanggal 25 Mei 2007), terdiri dari 5 orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU, yang kemudian diajukan kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) UU N0 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU (tanggal 9 Juli 2007), menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
KPU yang ada sekarang merupakan KPU Keempat yang bertugas sejak 2012 sampai sekarang, dengan Juri Ardiantoro sebagai Ketua.
Pilkada Serentak
Pilkada serentak tahun 2015 adalah hal baru di Indonesia, sekaligus menjadi Pilkada terbesar di dunia. Negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS), yang berpengalaman sebagai salah satu negara demokrasi di dunia pun tidak mengenal adanya Pilkada serentak, apalagi sebesar yang dilaksanakan di Indonesia.
Pilkada serentak memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Aspirasi rakyat dapat lebih terakomodasi melalui Kepala Daerah yang dipilihnya langsung, Proses tahapan dari awal hingga akhir Pilkada dapat diatur, dikontrol dan berjalan dalam jadwal dan pengaturan yang sama, serta pemerintah dapat menekan biaya pelaksanaan Pilkada seminimal mungkin.
Pilkada serentak nasional yang mencakup dari Sabang sampai Merauke, akan benar-benar terlaksana pada tahun 2027 mendatang. Pada saat itu, bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir menjelang 2027, akan digantikan pejabat Kepala Daerah hingga berlangsungnya Pilkada Serentak 2027.
Sebelum Pilkada serentak 2027, akan ada Pileg (Pemilihan Legislatif), yakni DPR, DPRD-I, DPRD-II, dan Pilpres pada 2019.
Pilkada Serentak Provinsi
Pilkada serentak dalam cakupan Provinsi pernah diselenggarakan di Indonesia. Tahun 2006, pilkada serentak diadakan di seluruh Aceh, yakni pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah di 19 Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2010, Pilkada serentak Provinsi diselenggarakan pula di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Pilkada 9 Desember 2015 merupakan yang pertama kali diadakan dengan cakupan nasional. Pilkada kali ini berlangsung dengan tahapan pemilihan dan hari pencoblosan yang bersamaan untuk 269 pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari 9 tingkat provinsi–pemilihan gubernur; 30 kota–pemilihan wali kota; dan 224 kabupaten–pemilihan bupati.
Ke-269 pemilihan kepala daerah itu berlangsung di 32 dari 34 provinsi Republik Indonesia. Dua provinsi tidak ikut menyelenggarakan Pilkada 2015, yakni DKI Jakarta dan Aceh (Nangroe Aceh Darussalam).
Pilkada serentak parsial lainnya akan diadakan pada 2016 dan 2018, yaitu mencakup beberapa daerah saja. Pilkada 17 Februari 2016, akan melibatkan 99 daerah, dan Pilkada Juni 2018 akan melibatkan 180 daerah.
Pilkada serentak sepenuhnya, baru akan benar-benar berlangsung di seluruh Indonesia pada 2027 mendatang.
Sejarah Pilkada Serentak Nasional
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah ditetapkan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Selanjutnya, sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan Kepala Daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada tahun 2014, DPR kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sidang Paripurna DPR pada tanggal 24 September 2014 memutuskan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan tersebut didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Keputusan DPR yang kontroversial itu menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan itu dinilai sebagai langkah mundur pembangunan demokrasi. Maka itu, dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan tersebut melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.
Peserta Pilkada
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari paslon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Pilkada Serentak 2015
Pilkada serentak nasional untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 9 Desember 2015. Pilkada 2015 dilaksanakan di 9 Provinsi untuk memilih 269 Kepala Daerah; 9 tingkat Provinsi (Gubernur); 30 kota (Walikota); dan 224 Kabupaten (Bupati).
Inilah daftar wilayah yang menyelenggarakan Pilkada serentak nasional 2015 beserta tanggal berakhirnya masa pemerintahan Kepala Daerah:
Pilkada Tingkat Provinsi
Terdapat 9 Provinsi, yaitu: Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada (15-08-2015), Kepulauan Riau (19-08-2015), Jambi (03-08-2015), Bengkulu (29-11-2015), Kalimantan Utara (22-04-2015), Kalimantan Tengah (04-08-2015), Kalimantan Selatan (08-08-2015), Sulawesi Utara (20-09-2015), dan Sulawesi Tengah (16-06-2016).
Pilkada Tingkat Kabupaten dan Kota
Sumatera Utara: Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015), Kota Binjai (13-08-2015), Kota Sibolga (26-08-2015), Kota Pematangsiantar (22-09-2015), Kota Tanjungbalai (07-02-2016), Kota Gunungsitoli (13-04-2016), Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015), Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015), Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015), Kabupaten Labuhanbatu (19-08-2015), Kabupaten Asahan (19-08-2015), Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015), Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015), Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015), Kabupaten Simalungun (25-10-2015), Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (11-02-2016), Kabupaten Karo (25-03-2016), Kabupaten Nias Selatan (12-04-2016), Kabupaten Nias Utara (12-04-2016), Kabupaten Nias Barat (13-04-2016), Kabupaten Nias (09-06-2016), Kabupaten Mandailing Natal (28-06-2016).
Sumatera Barat: Kota Bukittinggi (13-08-2015), Kota Solok (31-08-2015), Kabupaten Solok (02-08-2015), Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015), Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015), Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015), Kabupaten Pasaman (29-08-2015), Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015), Kabupaten Sijunjung (22-09-2015), Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015), Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015), Kabupaten Agam (26-10-2015), dan Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).
Riau: Kota Dumai (12-08-2015), Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015), Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015), Kabupaten Bengkalis (05-08-2015), Kabupaten Pelalawan (07-04-2016), Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016), Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016), Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016), dan Kabupaten Siak (19-06-2016).
Jambi: Kota Sungai Penuh (25-06-2016), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27-01-2016), Kabupaten Batanghari (30-01-2016), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (12-04-2016), dan Kabupaten Bungo (14-06-2016).
Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara (DOB), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DOB), Kabupaten Ogan Komering Ulu (22-08-2015), Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (23-08-2015), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (23-08-2015), dan Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).
Bengkulu: Kabupaten Mukomuko (15-08-2015), Kabupaten Seluma (16-08-2015), Kabupaten Kepahiang (30-08-2015), Kabupaten Lebong (30-08-2015), Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015), Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015), Kabupaten Bengkulu Utara (04-02-2016), dan Kabupaten Kaur (21-05-2016).
Lampung: Kota Metro (20-08-2015), Kota Bandar Lampung (15-09-2015), Kabupaten Pesisir Barat (DOB), Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015), Kabupaten Way Kanan (23-08-2015), Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015), Kabupaten Pesawaran (20-09-2015), dan Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).
Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015), Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015), Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015), dan Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015).
Kepulauan Riau: Kota Batam (01-03-2016), Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015), Kabupaten Bintan (10-08-2015), Kabupaten Lingga (11-08-2015), Kabupaten Karimun (23-03-2016), dan Kabupaten Natuna (04-05-2016).
Banten: Kota Cilegon (20-07-2015), Kota Tangerang Selatan (20-04-2016), Kabupaten Serang (28-07-2015), dan Kabupaten Pandeglang (10-03-2016).
Jawa Barat: Kota Depok (26-01-2016), Kabupaten Pangandaran (DOB), Kabupaten Sukabumi (29-08-2015), Kabupaten Indramayu (12-12-2015), Kabupaten Bandung (15-12-2015), Kabupaten Karawang (27-12-2015), Kabupaten Tasikmalaya (08-03-2016), dan Kabupaten Cianjur (18-05-2016).
Jawa Tengah: Kota Semarang (19-07-2015), Kota Surakarta (28-07-2015), Kota Pekalongan (09-08-2015), Kota Magelang (29-08-2015), Kabupaten Rembang (20-07-2015), Kabupaten Kebumen (26-07-2015), Kabupaten Purbalingga (27-07-2015), Kabupaten Boyolali (03-08-2015), Kabupaten Blora (11-08-2015), Kabupaten Kendal (23-08-2015), Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015), Kabupaten Semarang (28-09-2015), Kabupaten Wonosobo (30-10-2015), Kabupaten Purworejo (30-10-2015), Kabupaten Wonogiri (01-11-2015), Kabupaten Klaten (02-12-2015), Kabupaten Pemalang (24-01-2016), Kabupaten Grobogan (14-03-2016), Kabupaten Demak (03-05-2016), Kabupaten Sragen (04-05-2016), dan Kabupaten Pekalongan (27-06-2016).
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Bantul (27-07-2015), Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015), dan Kabupaten Sleman (10-08-2015).
Jawa Timur: Kota Blitar (03-08-2015), Kota Surabaya (28-09-2015), Kota Pasuruan (18-10-2015), Kabupaten Ngawi (27-07-2015), Kabupaten Lamongan (09-08-2015), Kabupaten Jember (11-08-2015), Kabupaten Ponorogo (12-08-2015), Kabupaten Kediri (19-08-2015), Kabupaten Situbondo (06-09-2015), Kabupaten Gresik (27-09-2015), Kabupaten Trenggalek (04-10-2015), Kabupaten Mojokerto (18-10-2015), Kabupaten Sumenep (19-10-2015), Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015), Kabupaten Malang (26-10-2015), Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015), Kabupaten Blitar (31-01-2016), Kabupaten Pacitan (21-02-2016), dan Kabupaten Tuban (20-06-2016).
Bali: Kota Denpasar (11-08-2015), Kabupaten Karang Asem (21-07-2015), Kabupaten Badung (05-08-2015), Kabupaten Bangli (05-08-2015), Kabupaten Tabanan (09-08-2015), dan Kabupaten Jembrana (16-02-2016).
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram (10-08-2015), Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015), Kabupaten Bima (09-08-2015), Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015), Kabupaten Dompu (18-10-2015), Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015), dan Kabupaten Sumbawa (17-01-2016).
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Malaka (DOB), Kabupaten Belu (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013), Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015), Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015), Kabupaten Manggarai (14-09-2015), Kabupaten Ngada (14-09-2015), Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015), Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015), dan Kabupaten Sabu Raijua (24-01-2016).
Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015), Kabupaten Bengkayang (10-08-2015), Kabupaten Sekadau (16-08-2015), Kabupaten Melawi (19-08-2015), Kabupaten Sintang (26-08-2015), Kabupaten Ketapang (30-08-2015), dan Kabupaten Sambas (12-06-2016).
Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).
Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru (11-08-2015), Kota Banjarmasin (12-08-2015), Kabupaten Banjar (06-08-2015), Kabupaten Kotabaru (10-08-2015), Kabupaten Balangan (13-08-2015), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015), dan Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).
Kalimantan Timur: Kota Samarinda (23-11-2015), Kota Bontang (23-03-2016), Kota Balikpapan (30-05-2016), Kabupaten Mahakam Ulu (DOB), Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015), Kabupaten Paser (31-08-2015), Kabupaten Berau (15-09-2015), Kabupaten Kutai Timur (13-02-2016), dan Kabupaten Kutai Barat (19-04-2016).
Kalimantan Utara: Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015), Kabupaten Bulungan (01-09-2015), Kabupaten Malinau (03-04-2016), dan Kabupaten Nunukan (31-05-2016).
Sulawesi Utara: Kota Manado (10-12-2015), Kota Tomohon (07-01-2016), Kota Bitung (21-02-2016), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (04-10-2015), Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015), Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (16-12-2015).
Gorontalo: Kabupaten Gorontalo (30-08-2015), Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015), dan Kabupaten Pohuwato (22-09-2015).
Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju Tengah (DOB), Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015), Kabupaten Mamuju (08-10-2015), dan Kabupaten Majene (25-06-2016).
Sulawesi Tengah: Kota Palu (11-10-2015), Kabupaten Banggai Laut (DOB), Kabupaten Morowali Utara (DOB), Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015), Kabupaten Poso (30-08-2015), Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015), Kabupaten Sigi (22-11-2015), dan Kabupaten Banggai (08-06-2016).
Sulawesi Selatan: Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015), Kabupaten Barru (10-08-2015), Kabupaten Maros (11-08-2015), Kabupaten Gowa (13-08-2015), Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015), Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015), Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015), Kabupaten Soppeng (16-10-2015), Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015), Kabupaten Bulukumba (09-11-2015), dan Kabupaten Toraja Utara (31-03-2016).
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka Timur (DOB), Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB), Kabupaten Buton Utara (10-06-2015), Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015), Kabupaten Muna (16-09-2015), Kabupaten Konawe Utara (21-04-2016), dan Kabupaten Wakatobi (28-06-2016).
Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014), Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015), Kabupaten Maluku Barat Daya (26-04-2016), dan Kabupaten Buru Selatan (22-06-2016).
Maluku Utara: Kota Ternate (10-08-2015), Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015), Kabupaten Pulau Taliabu (DOB), Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015), Kabupaten Kepulauan Sula (15-09-2015), Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015), Kabupaten Halmahera Selatan (17-01-2016), dan Kabupaten Halmahera Barat (04-02-2016).
Papua: Kabupaten Nabire (04-05-2015), Kabupaten Asmat (09-11-2015), Kabupaten Keerom (13-11-2015), Kabupaten Waropen (15-11-2015), Kabupaten Merauke (08-01-2016), Kabupaten Mamberamo Raya (15-01-2016), Kabupaten Pegunungan Bintang (17-01-2016), Kabupaten Boven Digoel (07-03-2016), Kabupaten Yahukimo (05-04-2016), Kabupaten Supiori (21-05-2016), dan Kabupaten Yalimo (11-06-2016).
Papua Barat: Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB), Kabupaten Manokwari Selatan (DOB), Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015), Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015), Kabupaten Kaimana (23-11-2015), Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015), Kabupaten Fakfak (06-12-2015), Kabupaten Teluk Wondama (13-01-2016), dan Kabupaten Manokwari (07-02-2016).
Pilkada Serentak 2017
Pilkada serentak nasional Jilid 2 dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 ada 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ke-7 provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan DKI Jakarta.
Lihat Seksinya Pilkada DKI Jakarta
Biaya penyelenggaran Pilkada serentak kedua tahun 2017 yang dilaksanakan pada 101 daerah itu mencapai Rp 4,2 Triliun. Bila dibagi secara merata, masing-masing Kabupaten/Kota setara dengan Rp 26 miliar, kecamatan setara dengan Rp 3 miliar dan desa/keluaran sebesar Rp 150 juta.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membayar honor penyelenggara, memproduksi logistik seperti surat suara dan membiayai kampanye pasangan calon. Secara sederhana, setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 Februari itu nanti berbiaya sebesar Rp 105.000.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar Pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan Gubernur dan 20 pemilihan Bupati dan Walikota.
Satu-satunya daerah yang paling ‘panas’ tensi politiknya dalam Pilkada 2017 adalah Provinsi DKI Jakarta. Pilkada DKI ini seolah Pilpres (Pemilihan Presiden).
Inilah wilayah Pilkada serentak nasional 2017, beserta tanggal berakhirnya pemerintahan Kepala Daerah:
Pilkada Tingkat Provinsi
Ada 7 Provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak nasional, yaitu: Aceh (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017), Kepulauan Bangka Belitung (07-05-2017), DKI Jakarta (15-10-2017), Banten (11-01-2017), Gorontalo (16-01-2017), Sulawesi Barat (14-12-2016), dan Papua Barat (17-01-2017).
Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017, tidak melaksanakan pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pilkada Tingkat Kabupaten dan Kota
Aceh: Kota Banda Aceh (masa jabatan berakhir 26-07-2017), Kota Lhokseumawe (05-07-2017), Kota Langsa (27-08-2017), Kota Sabang (17-09-2017), Kabupaten Aceh Besar (03-07-2017), Kabupaten Aceh Utara (05-07-2017), Kabupaten Aceh Timur (06-07-2017), Kabupaten Aceh Jaya (09-07-2017), Kabupaten Bener Meriah (11-07-2017), Kabupaten Pidie (12-07-2017), Kabupaten Simeulue (16-07-2017), Kabupaten Aceh Singkil (17-07-2017), Kabupaten Bireuen (06-08-2017), Kabupaten Aceh Barat Daya (13-08-2017), Kabupaten Aceh Tenggara (24-09-2017), Kabupaten Gayo Lues (25-09-2017), Kabupaten Aceh Barat (08-10-2017), Kabupaten Nagan Raya (08-10-2017), Kabupaten Aceh Tengah (27-12-2017), dan Kabupaten Aceh Tamiang (28-12-2017).
Sumatera Utara: Kota Tebing Tinggi (05-08-2016), dan Kabupaten Tapanuli Tengah (09-08-2016).
Sumatera Barat: Kota Payakumbuh (23-09-2017), dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (05-12-2016).
Riau: Kota Pekanbaru (26-01-2017), dan Kabupaten Kampar (11-12-2016).
Jambi: Kabupaten Muaro Jambi (19-07-2016), Kabupaten Sarolangun (31-07-2016), dan Kabupaten Tebo (27-08-2016).
Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Banyuasin (16-01-2017).
Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah (17-04-2017).
Lampung: Kabupaten Tulang Bawang Barat (14-11-2016), Kabupaten Pringsewu (23-11-2016), Kabupaten Mesuji (13-04-2017), Kabupaten Lampung Barat (10-12-2017), dan Kabupaten Tulang Bawang (17-12-2017).
Jawa Barat: Kota Cimahi (19-10-2017), Kota Tasikmalaya (14-11-2017), dan Kabupaten Bekasi (14-05-2017).
Jawa Tengah: Kota Salatiga (11-07-2016), Kabupaten Banjarnegara (18-10-2016), Kabupaten Batang (13-02-2017), Kabupaten Jepara (10-04-2017), Kabupaten Pati (07-08-2017), Kabupaten Cilacap (19-11-2017), dan Kabupaten Brebes (04-12-2017).
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta (20-12-2016), dan Kabupaten Kulon Progo (24-08-2016).
Jawa Timur: Kota Batu (26-12-2017).
Bali: Kabupaten Buleleng (24-07-2017).
Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang (01-08-2017), Kabupaten Flores Timur (26-07-2016), dan Kabupaten Lembata (25-08-2016).
Kalimantan Barat: Kota Singkawang (17-12-2017), dan Kabupaten Landak (06-09-2016).
Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Selatan (19-09-2016), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (30-12-2016).
Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara (09-10-2017), dan Kabupaten Barito Kuala (04-11-2017).
Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow (16-07-2016), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (01-11-2016).
Gorontalo: Kabupaten Boalemo (01-02-2017).
Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai Kepulauan (29-09-2016), dan Kabupaten Buol (10-10-2017).
Sulawesi Selatan: Kabupaten Takalar (21-12-2017).
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari (08-10-2017), Kabupaten Buton Selatan (DOB), Kabupaten Buton Tengah (DOB), Kabupaten Muna Barat (DOB), Kabupaten Bombana (02-08-2016), Kabupaten Kolaka Utara (18-06-2017), dan Kabupaten Buton (18-08-2017).
Maluku: Kota Ambon (04-08-2016), Kabupaten Seram Bagian Barat (13-09-2016), Kabupaten Buru (02-02-2017), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (16-04-2017), dan Kabupaten Maluku Tengah (08-09-2017).
Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai (08-09-2016), dan Kabupaten Halmahera Tengah (23-12-2017).
Papua: Kota Jayapura (21-07-2016), Kabupaten Nduga (30-09-2016), Kabupaten Lanny Jaya (25-10-2016), Kabupaten Sarmi (28-12-2016), Kabupaten Mappi (09-02-2017), Kabupaten Tolikara (10-07-2017), Kabupaten Kepulauan Yapen (07-09-2017), Kabupaten Jayapura (06-10-2017), Kabupaten Intan Jaya (22-11-2017), Kabupaten Puncak Jaya (08-12-2017), dan Kabupaten Dogiyai (18-12-2017).
Papua Barat: Kota Sorong (11-06-2017), Kabupaten Tambrauw (29-10-2016), Kabupaten Maybrat (21-11-2016), dan Kabupaten Sorong (12-06-2017).
Calon Tunggal dalam Pilkada 2017
Dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017, ada 9 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu: Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Para satu paslon di 9 daerah itu akan bertarung dengan “Kotak Kosong“. Jadi, kalau pemilih tidak setuju atau tidak suka dengan calon bersangkutan, dia dapat memilih kotak kosong.
Dalam hal melawan kotak kosong, apabila paslon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, maka Pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi. Itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan, dan calon Kepala Daerah independen bisa ikut bertarung.
Keamanan Pilkada & Daerah Rawan Pilkada
Dalam rangka mengamankan Pesta Rakyat Pilkada Serentak 2017, Kepolisian RI (Polri) mengerahkan kekuatan total 130 ribu personel. Dari jumlah tersebut, 4 ribu berasal dari Brimob. Anggota TNI dan ratusan ribu anggota Linmas pun akan diperbantukan di lapangan, tergantung kebutuhan.
Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) terdapat 3 daerah yang dipandang paling rawan konflik dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, yaitu: Provinsis Aceh, Papua dan DKI Jakarta.
Jika terjadi konflik Pilkada di sebuah daerah, dan andai itu tak cukup mampu diatasi oleh Polda setempat, maka Polri akan memperbantukan personel Polda terdekat.
Pilkada Serentak Indonesia – Pertama dan Terbesar di Dunia ini sudah di depan mata, tinggal menghitung hari. Mari sukseskan. Jangan golput, gunakan hak suara Anda. Suara Anda masa depan bangsa! [CT]