Istilah Politik dan Artinya Terlengkap!

istilah politik dan artinya

Istilah Politik–Saat ini Indonesia disebut-sebut sedang berada dalam tahun politik. Dalam kaitan itu, sejumlah istilah politik dalam artikel ini menjadi sering terdengar dan atau tertera dalam berbagai narasi. Maka, ratusan istilah dalam dunia politik ini sebaiknya Anda tahu.

Inilah Istilah Politik dan Artinya terlengkap yang disusun alfabetik oleh redaksi InfoBaswara dari berbagai sumber:

Istilah Politik, A

Administrator:
Administrator adalah orang / orang-orang yang bertugas untuk mengurusi hal-hal administrasi. Dalam dunia Internet, seorang administrator bertugas untuk mengelola hal-hal yang berhubungan dengan komputer.

Akseptabilitas:
Keterterimaan, kecocokkan dan kepantasan.

Aktivis:
1. orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya.
2. Seseorang yang menggerakkan (demonstrasi dsb).

Aktivisme:
1. Kegiatan (para) aktivis.
2. Doktrin yang menekankan perlunya tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik.
3. liran ekspresionisme yang berpandangan bahwa drama harus dapat mencari pemecahan realistis mengenai masalah sosial.

Akuntabel/Akuntabilitas:
Dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aliansi:
Aliansi adalah ikatan antara dua negara atau lebih dengan tujuan politik.

Amandemen:
Perubahan yang mengacu pada undang-undang.

Anarkhi:
An = tidak atau bukan; dan archien = pemerintahan. Anarkhi berarti tanpa pemerintahan. Suatu keadaan negara dimana pemerintah sangat lemah, dan masing-masing rakyat bertindak sewenang-wenang seolah-olah merekalah penguasa dan menganggap pemerintahan yang sah tidak ada.

Ancaman:
1. Sesuatu yang diancamkan: pengusaha itu menganggap sepi ancaman itu.
2. Perbuatan (hal dsb) mengancam: ancaman akan pembongkaran daerah itulah yang menggelisahkan penduduk.
3. Usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan/atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa.

Angkatan 66:
Kelompok pemuda Indonesia yang bekerja sama dengan ABRI menumbangkan Orde Lama (Orla) dan menegakkan Orde Baru (Orba).

Antipati:
1. Penolakan atau perasaan tidak suka yang kuat.
2. Perasaan menentang objek tertentu yang bersifat persona dan abstrak.

Aristokrasi:
Bentuk pemerintahan dimana kekuasaan dipegang oleh kaum cendikiawan (aristokrat), dan penggunaan kekuasaan itu ditujukan untuk kebaikan/keadilan bagi semua. Plato memuji bentuk ini sebagai bentuk pemerintahan paling ideal.

Autokrasi:
Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan mutlak pada diri seseorang; kediktatoran.

Autokrat:
Orang yang mempunyai kekuasaan mutlak; diktator.

Istilah Politik, B

Badan Legislasi:
Badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR.

Badan Pembuat Undang-undang:
Badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Balot:
1. Suara yang diberikan dalam pemilihan.
2. Kertas yang memuat nama calon untuk dipilih yang dibagi-bagikan kepada para pemilih agar mereka dapat menentukan pilihannya atau menambahkan nama yang belum dicantumkan.

Bilateralisme:
Praktik meningkatkan hubungan dagang antara dua negara dengan cara membuat perjanjian yang mengatur hal, seperti volume dan komposisi perdagangan dan harga barang komoditi.

Bipolaritas:
Sistem perimbangan kekuatan yang menempatkan negara-negara ke dalam dua kutub kekuatan yang saling bersaingan dan dipimpin oleh satu kekuatan penentu.

Bipolisentrisme:

Sistem politik internasional yang ditandai dengan pengendoran blok-blok yang bersaing menjadi aliansi yang tidak begitu kohesif (bersatu padu) dan bangkitnya negara Non-Blok yang berpengaruh.

politik adalah

Istilah Politik, C

Citra politik:
Gambaran diri yang ingin diciptakan oleh seorang tokoh masyarakat.

Istilah Politik, D

Daerah perwalian:
Daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri, tetapi ditempatkan di bawah sistem perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dekonsentrasi:

Pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah.

Demagog:
Penggerak (pemimpin) rakyat yang pandai menghasut dan membangkitkan semangat rakyat untuk memperoleh kekuasaan.

Demagogi:
Penghasutan terhadap orang banyak dengan kata-kata yang dusta untuk membangkitkan emosi rakyat.

Demisioner:
Keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.

Demokrasi:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam kata lain, demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara memiliki kedaulatan, kekuasaan, dan keputusan tertinggi yang berada di tangan rakyatnya.

Demokrasi absolut:
Bentuk demokrasi yang memberikan kekuasaan tertinggi secara langsung kepada rakyat.

Demokrasi Pancasila:
Suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi perwakilan:
Bentuk demokrasi dengan kekuasaan tertinggi yang dijalankan melalui sistem perwakilan.

Depolitisasi:
Kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.

Desentralisasi politik:
Pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.

Diaspora:

Masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara, misalnya bangsa Yahudi, yakni sebelum berdiri menjadi negara Israel pada tahun 1948. Istilah ini kemudian dipakai untuk menunjuk pada sebagian orang pada suatu negara yang merantau atau tersebar ke negara-negara lain, misalnya ada istilah Diaspora Indonesia.

Diktator:
Seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.

Dinas intelijen:
Dinas dalam angkatan bersenjata atau badan khusus negara yang menyelidiki segala aliran politik di dalam negeri dan kegiatan politik oleh agen dari negara lain.

Diplomasi Megafon:
Diplomasi saling meneriakkan sikap keras, tuduh-menuduh, ancam-mengancam pihak yang bermusuhan.

Diplomasi Preventif:
Diplomasi yang berusaha mencegah campur tangan langsung negara besar dalam krisis yang timbul di dunia ketiga.

Diplomatik:
Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara.

DPD:
Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.

DPR:
Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.

DPRD:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Dissenting Opinion:
Perbedaan pendapat.

Dunia Ketiga:
Istilah Dunia Ketiga muncul selama Perang Dingin untuk menentukan negara-negara yang tetap tidak selaras dengan baik terhadap NATO (dengan Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat dan sekutu yang mereka wakili sebagai Dunia Pertama), atau Blok Komunis (dengan Uni Soviet, Cina, Kuba, dan sekutu yang mereka wakili sebagai Dunia Kedua). Terminologi ini memberikan jalan luas dalam mengkategorikan negara-negara di bumi menjadi tiga kelompok berdasarkan divisi sosial, politik, budaya dan ekonomi. Dunia Ketiga biasanya dipandang untuk mengkategorikan banyak negara dengan masa lalu kolonial seperti di Afrika, Amerika Latin, Oceania dan Asia. Istilah ini juga kadang-kadang diambil yang identik dengan negara-negara dalam Gerakan Non-Blok.

Istilah Politik, E

Ekspansionisme:
Bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu.

Eksploitasi:
Politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.

Ekspatriasi:
1. Tindakan seseorang untuk melepaskan kesetiaan terhadap negaranya.
2. Tindakan meninggalkan tanah air untuk berdiam selamanya di negara lain.
3. Pembuangan yang dilakukan oleh negara atas warganya.

Electoral Threshold:
Electoral Threshold adalah ambang batas dimana parpol bisa mengikuti pemilu berikutnya. Hal tersebut ditulis dalam ketentuan peralihan bab XXIII pasal 315 UU no 10 thn 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004. Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat harus bergabung dengan partai lainnya sehingga memenuhi perolehan minimal kursi.

Elektabilitas:
Tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan. Elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa maupun orang, badan atau partai. Elektabilitas partai tinggi berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi.

Elektorat:
Golongan masyarakat yang secara hukum memiliki hak untuk memilih.

Entitas:
Sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas.

Entitas politik:
Adalah insan-insan yang memiliki ide dan ideologi. Insan-insan ini nantinya akan berusaha menuangkan ide dan ideologinya ke dalam sistem kehidupan kita. Jadi sistem yang berjalan dalam suatu negara, tergantung dari entitas politik yang ada di negara tersebut.

Etatisme:
Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.

Istilah Politik, F

Faksi:
Kelompok di dalam suatu partai politik, yang umumnya anggotanya para politisi yang mencoba menonjolkan diri dengan cara-cara oportunistis atau dengan cara mendorong perpecahan di dalam partai politiknya, bahkan di dalam negara secara keseluruhan.

Feodalisme:
Struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.

Federasi:
1. Gabungan beberapa perhimpunan yang bekerja sama dan seakan-akan merupakan satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri: Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia tergabung dalam federasi bulu tangkis internasional.
2. Gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan).

Filibuster:
Taktik menguasai sidang melalui pidato-pidato yang berkepanjangan dan tidak habis-habisnya dengan tujuan menggagalkan penetapan suatu undang-undang oleh lembaga legislatif atau juga untuk memaksa diterimanya suatu pandangan tertentu dari si pembicara.

Fraksi:
Pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu.

Fusi:
Peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.

Istilah Politik, G

Golongan Merah:
1. Golongan komunis.
2. Golongan Nasrani: Dalam konflik bernuansa agama itu golongan merah mendapat tekanan dari golongan putih.

Golongan Putih:
1. Warga negara yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes.
2. Golongan muslim: Golongan putih berhasil menghalau golongan merah dalam konflik itu.

Gouverment:
Pemerintahan.

Good gouverment:
Pemerintahan yang berjalan baik.

Gradualisme:
Siasat untuk mengadakan perubahan sosial dengan melakukan pembaharuan khusus yang bertujuan menciptakan masyarakat sosialis.

Istilah Politik, H

Hak angket:
Hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak interpelasi:
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak imunitas:
Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

Hak Pilih:
Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya.

Hak Memilih:
Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik.

Haluan Politik:
Arah atau tujuan politik.

Hegemoni:
Dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain.

Hubungan bilateral:
Hubungan politik, budaya dan ekonomi antar 2 Negara.

Hukum Darurat:
Hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.

Hukum politik:
Hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.

Istilah Politik, I

Ilmu politik:
Cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik.

Imperialisme:
Sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.

Inkonstitusional:
Tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar; bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar: Usaha penggantian kepala negara secara inkonstitusional perlu dicegah sedini mungkin.

Inspeksi:
1. Pemeriksaan dengan saksama; pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dsb: Beberapa waktu yang lalu ketua pengadilan negeri itu mengadakan
2. Wilayah jabatan inspektur; kantor inspektur: Kantor inspeksi wilayah.

Insubordinasi:

1. Perlawanan atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas, misal awak kapal melawan nakhoda.
2. Keadaan membangkang atau tidak tunduk pada perintah.
3. Pembangkangan; pendurhakaan; ketidaktaatan; ketidakpatuhan.

Integrasi Bangsa:
Penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional.

Integrasi Wilayah:
Pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat atas unit-unit atau wilayah politik yang lebih kecil yang mungkin beranggotakan kelompok budaya atau sosial tertentu.

Interegnum:

Masa peralihan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain dalam satu negeri.

Internalisasi:

1. Penghayatan:
Proses internalisasi falsafah negara secara mendalam berlangsung lewat penyuluhan, penataran, dsb.
2. Penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin, atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku.

Interpelan:

Orang (anggota Dewan Perwakilan Rakyat) yang mengajukan interpelasi.

Interpelasi:

Permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

Intervensi:
Ikut campur, mengatur.

Istilah Politik, J

Jalan Buntu:
1. Jalan yang tidak ada terusannya (buntu atau tertutup) pada ujungnya.
2. (kiasan) masalah yang tidak dapat dipecahkan atau diteruskan hingga selesai (tentang perundingan atau rapat yang tidak mendapat persesuaian pendapat); keadaan tanpa adanya pemecahan.
3. Keadaan yang memaksa pihak yang bertentangan berhenti (karena mempunyai kekuatan seimbang) pada suatu titik tertentu sebab kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.

Juru Runding:
1. Orang yang menjadi perantara dalam perundingan antara dua pihak.
2. Pejabat pemerintah yang pekerjaannya merundingkan masalah negara, misal perdamaian dan perang dengan negara lain.

istilah perpolitikan

Istilah Politik, K

Kabinet:
Badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri.

Kakostokrasi:
Pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang beriktikad paling buruk.

Kampanye:
Gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau utamanya dalam rangka mengadakan aksi pengenalan nama/program partai dan atau bakal calon presiden dan caleg.

Kapitalis birokrat:
Orang yang mempunyai kedudukan di dalam lembaga pemerintah atau di dalam organisasi politik yang menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan untuk memperkaya golongan atau diri sendiri.

Kasasi:
Pembatalan keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadapat keputusan hukum. Pembatalan ini dilakukan dikarenakan keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai atau menyalahi undang-undang.

Kaukus:
Sebuah pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.

Kaum revolusioner:

Sekelompok minoritas yang terdiri atas berbagai strata sosial, yaitu orang yang mempunyai ideologi sama dan berjanji akan menentang penindasan, menghilangkan permainan penguasa dan birokrat.

Kebijakan publik:
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Kekebalan diplomatik:
Pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum (seperti gugatan proses kriminal, penangkapan, dsb) atau terhadap kewajiban tertentu (seperti membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara.

Kekuasaan pemerintah:
Kekuasaan eksekutif.

Kelas baru:
Sekelompok orang yang memiliki hak istimewa dalam bidang politik dan ekonomi karena monopoli administratif yang dipegangnya.

Kelas penguasa:
Sekelompok kecil orang dalam masyarakat yang melakukan semua fungsi politik, monopoli kekuasaan, dan memperoleh hak-hak istimewa.

Kekuasaan politik:
Kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Kelompok garis lunak:
Istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai jalan terakhir.

Klik penguasa:
Kelompok yang mengoordinasi dan mengendalikan keputusan sampai di luar bidang kebijaksanaan.

Koalisi:
Kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen; Menyatunya beberapa partai untuk memenangkan sebuah kegiatan politik.

Koeksistensi:
Keadaan hidup berdampingan secara damai antara dua negara (bangsa) atau lebih yang berbeda atau bertentangan pandangan politiknya.

Komprehensif:
Ruang lingkung yang luas dan lengkap.

Komunitarianisme:
Sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.

Konservatisme:
Sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.

Koloni:
1. Daerah penempatan penduduk
2. (tanah) jajahan
3. Kelompok orang yang bermukim di daerah baru yang merupakan daerah asing, sering jauh dari tanah air dan tetap mempertahankan ikatan dengan tanah air atau negara asal.

Konfrontasi:
1. Perihal berhadap-hadapan langsung (antara saksi dan terdakwa dsb).
2. Permusuhan; pertentangan: Konfrontasi antara blok Barat dan blok Timur masih terus berlanjut.
3. Cara menentang musuh atau kesulitan dengan berhadapan langsung dan terang-terangan.

Kongres:
1. Pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai pelbagai masalah; muktamar; rapat besar.
2. Pertemuan wakil-wakil negara untuk membicarakan satu masalah.
3. Dewan legislatif yang terdiri atas senat dan dewan perwakilan di Amerika Serikat, yang pada dasarnya bertugas mengawasi dan mencocokkan kegiatan pemerintah.

Konstitusionalisme:
Paham tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi.

Kontra revolusioner:
Bertentangan dengan atau menyimpang dari revolusi.

Kontrol sosial:
Kesadaran bersama sebagai manusia yang dibatasi oleh kekuatan yang sepadan bagi intensitas dengan lingkungan untuk bertingkah laku dalam cara tertentu tanpa memandang secara berlebih-lebihan kepentingan sendiri.

Kudeta:
Sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah pemerintahan negara.

Istilah Politik, L

Legasi:

Kedutaan (lebih rendah tingkatnya daripada kedutaan besar).

Legitimasi:

Kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan.

Lembaran negara:

Lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara sebagai tempat mengundangkan peraturan perundang-undangan tertentu; berita negara.

Lobi:
Aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting
dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi.

Simak Pula: Istilah dalam Pemilu Beserta Artinya (Lengkap)

Istilah Politik, M

Machtsvorming:
Matchsvorming adalah berarti vorming (pembentukan)-nya macht (tenaga-kekuasaan), jadi matchsvorming adalah soal pembentukan tenaga, pembentukan kekuasaan.

Mahkamah dunia:
Majelis pengadilan yang mengadili perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional.

Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar:
Badan yang ada menurut UUDS 1950, yang berwenang mengubah UUDS 1950.

Majelis tinggi:
Badan yang mewakili rakyat yang para anggotanya dapat ditentukan atas dasar keturunan, penunjukan, atau pemilihan.

Makar:
1. Adalah akal busuk, tipu muslihat.
2. Adalah perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.
3. Adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

Maklumat pemerintah:
Pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah, misal maklumat tanggal 14 November 1945 tentang perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kepada presiden, tetapi kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

Maklumat presiden:

Pengumuman yang dikeluarkan oleh presiden, misalnya maklumat tanggal 29 Juni 1959 tentang pengambilan kembali kekuasaan pemerintahan oleh presiden dari tangan kabinet.

Marhaenisme:
1. Paham yang bertujuan memperjuangkan nasib kaum kecil untuk mendapatkan kebahagiaan hidup.
2. Ideologi politik yang tumbuh dan berkembang di Indonesia berdasarkan keadaan dan keinginan masyarakat Indonesia dengan asas sosionasional, sosiodemokrasi, gotong royong, kebangsaan, kemerdekaan beragama, dan kerakyatan.

Masa reses:
Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Masa sidang:
Masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.

Moratorium:
Penangguhan pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan.

Mayoritas mutlak:
Jumlah suara terbanyak pemilih yang meyakinkan yang dapat dikumpulkan dalam pemungutan suara untuk menentukan kemenangan.

Mayoritas tunggal:
Jumlah suara pemilih yang mencapai 60%-90%, yang dapat dikumpulkan oleh sebuah partai dalam pemungutan suara.

Menganan:
berpindah haluan ke partai kanan.

Mesin politik:
Sebuah organisasi politik yang memerintahkan atau menggalang dukungan dari sekelompok pendukung, guna pemenangan partai atau calegnya.

Milenarianisme:
Suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam masyarakat.

MPR:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang dan melantik presiden dan/atau wakil presiden.

Mob:
Sekelompok orang (tanpa dukungan masyarakat) yang dengan marah menyerang dan berusaha melukai atau merusak suatu objek tanpa mengindahkan norma sosial dan hanya berpegang pada pertimbangan yang sederhana.

Mobilitas sosial:

Perubahan kedudukan warga masyarakat kelas sosial yang satu ke kelas sosial yang lain.

Mobokrasi:
Ini adalah bentuk buruk dari demokrasi versi Plato. Dimana pemerintahan dijalankan oleh banyak orang berasal dari rakyat jelata, tapi sesungguhnya tidak tahu apa-apa tentang pemerintahan.

Monokrasi:
Pemerintahan yang dijalankan oleh seorang penguasa.

Monarkhi:
Mono berarti satu dan archien sama dengan memerintah. Jadi, monarkhi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan satu orang, yaitu raja/ kaisar/ratu/ sulthan dan sejenisnya.

Monarki absolut:
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang mutlak yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat sekaligus kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Monarki konstitusional:
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja atau sebutan lainnya yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Biasanya pembatasan konstitusional ini muncul kemudian, bisa atas dasar inisiatif raja atau kaisar bisa juga lewat sebuah proses tuntutan
rakyat atau revolusi.

Monarki parlementer:
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, namun dengan kehadiran lembaga parlemen atau perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di sini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbolik) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kekuasaan pemerintahan sehari-hari berada di luar istana.

Mosi tidak percaya:
Pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Multilateralisme:
Suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.

istilah politik adu domba

Istilah Politik, O

Obstruksi:
Penghambatan yang dilakukan oleh golongan politik tertentu untuk menghalangi diterimanya suatu undang-undang atau peraturan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Okhlorasi:
Hampir sama dengan pengertian mobokrasi. Okhloh = orang biadab, tanpa pendidikan, rakyat hina. Okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang tidak beradab, tidak berpendidikan, atau orang rendahan.

Oligarkhi:
Suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan dipegang oleh sejumlah orang atau golongan hartawan. Dalam perjalanannya menurut Plato, oligarkhi akan melahirkan partikelir (swasta) yang menguasai banyak sumber-sumber kehidupan. Kondisi ini mendorong orang-orang miskin bersatu dan melakukan perlawanan terhadap kaum hartawan. Dan jika berhasil, akan melahirkan bentuk pemerintahan demokrasi.

Opini politik:
Pendirian atau pandangan politik, pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi.

Oportunis:
Orang yang menganut paham oportunisme, yakni suatu aliran pemikiran yang menghendaki pemakaian kesempatan menguntungkan dengan sebaik-baiknya, demi diri sendiri, kelompok, atau suatu tujuan tertentu. Oportunisme adalah tindakan bijaksana yang dipandu terutama oleh motivasi mementingkan diri sendiri.

Oposisi:
Partai penentang di dewan perwakilan dsb, yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan/partai yang berkuasa.

Otonomi:
Pemerintahan sendiri.

Otoritarianisme:
Bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu.

Istilah Politik, P

Parlemen:
Lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.

Parliamentary Threshold:
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan aturan yang mengharuskan partai yang mempunyai suara 2,5 persen di DPR, partai yang kurang dari standar tersebut harus merelakan kursinya diambil oleh partai lain yang lebih banyak suaranya. Perwakilan dari partai tersebut hanya bisa bergabung dengan partai besar atau menyerahkan kursi seutuhnya kepada partai besar.

Efek dari Parliamentary threshold adalah partai kecil yang mempunyai suara kecil tidak bisa menyumbangkan suaranya di DPR karena haknya direbut oleh partai besar.

Partai:
Perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua terencana di bidang politik.

Partisipasi politik:
Keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.

Pelobian:
1. Proses, cara, perbuatan menghubungi atau melakukan pendekatan (terhadap pejabat pemerintah atau pemimpin politik) untuk mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang; usaha untuk mempengaruhi pihak lain dalam memutuskan suatu perkara atau soal, biasanya dengan berunding secara tidak resmi atau secara pribadi.
2. Bentuk partisipasi politik yang mencakup usaha individu atau kelompok untuk menghubungi para pejabat pemerintah atau pemimpin politik dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang.

Pemakzulan:
Sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat negara. Pemakzulan berbeda dengan pemecatan atau pelepasan jabatan tapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus kriminal. Dakwaan ini hanyalah langkah pertama menuju kemungkinan selanjutnya yaitu pemecatan.

Pengakuan de facto:
Pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu negara atau wilayah.

Penggantian Antar Waktu (PAW):
Pemberhentian anggota DPR/DPRD di tengah-tengah masa jabatannya, dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, dan diusulkan oleh partai politik, atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Penjelasan nomotetik:
Penjelasan berdasarkan proporsi umum yang dapat diterapkan.

Perjuangan kelas:
Konflik antara satu kelas atau kelompok (proletar, tani, dsb) dan kelas lain (borjuis, tuan tanah, dsb) atau kelompok lain.

Petahana:
Petahana dalam bahasa Inggris berarti incumbent, adalah kata yang berasal dari tahana. Memiliki arti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan. Dalam dunia politik, istilah ini diberikan kepada pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat dan akan mencalonkan lagi untuk jabatan yang sama di periode selanjutnya.

Plutokrasi:
Plutos=kekayaan, sedangkan archien atau kratein=memerintah. Plutokrasi dengan demikian adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.

Politik adu domba:
Politik pecah belah atau politik adu domba (devide et impera) adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukkan.

Polity:
Polity menurut Aristoteles adalah masuk kategori bentuk pemerintahan ideal, yakni pemerintahan yang dijalankan oleh orang banyak dan dengan tujuan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama. Dalam keadaan tertentu, bentuk ini bagi Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yakni sebuah pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat. Masing-masing untuk kepentingan masing-masing.

Polisentrisme:
Anggapan bahwa pusat komunisme tidak terbatas pada satu tempat saja, tetapi terdapat di negara komunis masing-masing.

Politik Air Hangat:
Kebijakan politik yang dianut rusia yang mencerminkan usaha mencari pelabuhan bebas es sepanjang tahun.

Politik Balas Budi:
Politik Balas Budi atau Politik Etis (Belanda: Ethische Politiek) adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan bumiputera. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa. Dalam praktik masa kini, Politik Balas Budi identik dengan “bagi-bagi kekuasaan kepada orang yang salah dan tidak kompeten”.

Politik Dagang Sapi:
Politik tawar-menawar antara beberapa partai politik dalam menyusun suatu kabinet koalisi (lembaga dsb).

Politik Fiskal:
Tindakan atau kebijakan pemerintah di pusat dan di daerah yang berhubungan dengan masalah perpajakan.

Politik Mercusuar:
Adalah politik yang dijalankan oleh Presiden Soekarno pada masa demokrasi terpimpin yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi New Emerging Forces (kekuatan baru yang sedang tumbuh) di dunia.

Power Sharing:
Power Sharing adalah bagi-bagi kursi kekuasaan (jabatan/posisi dalam pemerintahan), baik bagi internal koalisi dan bahkan lawan politik sebelumnya.

Pragmatis Politik:
Pragmatisme politik tidak mengenal fanatisme ideologis dan kesetiaan kekal pada sebuah parpol. Pragmatisme politik justru membuka ruang sebesar-besarnya bagi setiap individu untuk memahami dinamika politik berdasarkan kepentingannya dan kemudian menjatuhkan pilihan politiknya berdasarkan kriteria manfaat (terutama jangka pendek).

Presidential Threshold (Pres-T):
Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden. Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

Hal ini menyebabkan tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Calon presiden maupun Calon Wakil presiden yang berasal dari partainya sendiri.

Presidential Threshold yang dipatok dalam UU Pemilu cukup tinggi. Gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Proletar:
Proletariat (dari Latin proles) adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasikan kelas sosial rendah; anggota kelas tersebut disebut proletarian. Awalnya istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan orang tanpa kekayaan; istilah ini biasanya digunakan untuk menghina atau merendahkan. Di era Roma Kuno penamaan ini memang
sudah ada dan bukan hanya orang tanpa kekayaan saja, melainkan juga kelas terbawah masyarakat tersebut. Hal ini terjadi sampai Karl Marx mengubahnya menjadi istilah sosiologi yang merujuk pada kelas pekerja.

Istilah Politik, R

Rapat Gabungan Komisi:
Rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja:
Rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Paripurna:
Rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa:
Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno:
Rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.

Ratifikasi:
Proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya.

RDP:
Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.

RDPU:
Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Recall:
pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Referendum:
Pemberian hak kepada rakyat, untuk memilih solusi dalam penyelesaian sebuah perkara domestik.

Rekayasa politik:
Sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat.

Rekonsiliasi Politik:
Rekonsiliasi Politik adalah upaya memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, sebelum kontestasi politik; Perbuatan menyelesaikan perbedaan usai kegiatan politik.

Reliabilitas:
Perihal sesuatu yang bersifat reliabel (bersifat andal).

Republik:
Bentuk pemerintahan yang dipimpin bukan berdasarkan pada prinsip kerajaan atau keturunan bangsawan namun dikepalai oleh seorang presiden; Istilah republik berasal dari bahasa latin res publica yang artinya kerajaan yang dimiliki atau dikawal oleh rakyat. Pemerintahannya diwakili oleh rakyat yang menunjuk salah satu perwakilan dari
setiap daerah mereka untuk mewakilinya.

Republik absolut:
Pemerintahan republik bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Biasanya lembaga-lembaga demokrasi tetap ada seperti parlemen, partai politik, dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi resmi negara. Tetapi ia sudah tidak berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, bahkan tidak jarang semuanya dikendalikan dan
dimanfaatkan untuk melegitimasi kekuasaan.

Republik konstitusional:
Dalam republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping terdapat pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik parlementer:
Di sini presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu–gutat. Sedangkan kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan sehari-hari berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Rezim:
Rezim bisa berarti tata pemerintahan negara ataupun pemerintah yg berkuasa, misalnya: rezim Soekarno, rezim Soeharto, dsb.

Istilah Politik, S

Sekretariat Jendral:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas
pegawai negeri sipil.

Istilah Politik, T

Timokrasi:
Menurut Plato, Timokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

Tirani:
Bentuk pemerintahan dengan seorang penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Menurut Plato, bentuk inilah bentuk pemerintahan yang paling buruk dan paling jauh dari cita-cita keadilan. Sedangkan bentuk pemerintahan paling ideal menurutnya adalah Aristokrasi.

Trias Politica:
Membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga jenis lembaga negara yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara yang satu dengan yang lainnya; Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar dapat saling mengawasi dan saling mengontrol satu dengan yang lainnya.

TSM: Terstruktur Sistematis Masif

Istilah Politik, U

Unjuk rasa:
Sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Upeti:
Harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.

Demikianlah artikel seputar istilah politik yang bagaikan kamus istilah politik terlengkap. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mendalami seluk-beluk perpolitikan. [Calvyn Toar]

dari berbagai sumber

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Leave a Reply

    *