JAKARTA, infoBaswara – Setelah sempat ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific, Jumat (2/12/16) pagi, atas dugaan makar, musisi Ahmad Dhani dipulangkan pada Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Jawa Barat 2017 ini, sempat dituduh melakukan penghinaan terhadap Presiden, dalam Aksi 411 di depan istana. Dalam kaitan itu, Pendiri Republik Cinta Management (RCM) ini merasa dirinya tidak pernah menghina Presiden.
Dalam kasus dugaan makar, Ahmad Dhani pun berencana melakukan upaya Praperadilan atas penangkapan dirinya yang dinilai cacat hukum.
“Menurut pandangan pakar hukum, penghinaan terhadap penguasa itu tidak sama dengan penghinaan terhadap Presiden. Karena pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Dhani, di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Pentolan Grup Band Dewa ini akan mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin atau Selasa (6/12/16), dengan termohon Polda Metro Jaya. [CT]
featured img: liputan6.com