Buni Yani: Saya Jangan diKriminalisasi

Buni Yani resmi ajukan Praperadilan

JAKARTA, infoBaswaraBuni Yani, tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (5/12/16) pukul 11.30 WIB, resmi mengajukan Praperadilan.

Pengajuan Praperadilan tersebut dilayangkan Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran Praperadilan tersebut telah resmi diterima pihak pengadilan, dengan nomor register 157.

“Kita akan menguji prosedur formil materil penangkapan, penetapan tersangka Buni Yani,” kata Aldwin, Senin (5/12/2016).

Menurut Aldwin, penangkapan kliennya itu cacat prosedur. “Dan tidak lazim serta dianggap menabrak hukum acara dan tidak sesuai KUHAP,” ujarnya.

Buni Yani resmi ajukan Praperadilan
Buni Yani resmi ajukan Praperadilan (img: kompas.com)

Setelah resmi mengajukan Praperadilan, kepada wartawan, Buni Yani mengatakan bahwa ia merasa dirinya dikriminalisasi Polisi.

“Saya mengupload video itu dijamin dengan Pasal 28 UUD 45 tentang Kebebasan Berpendapat. Saya pernah menjadi wartawan, saya tahu itu. Saya jangan dikriminalisasi,” ujar Buni Yani di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka 24 November lalu. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.

Oleh Penyidik, Buni Yani dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan/kelompok, dengan mem-posting kata-kata berbau SARA pada caption video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tentang surat Al-Maidah 51, yang diunggahnya di akun Facebook miliknya. [CT]

 

featured img: republika.co.id 

 

 

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Leave a Reply

    *