Ini Alasan Kejaksaan Tak Menahan Ahok

Ahok di Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA, infoBaswara.com – Jubir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Irfan Pulungan, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016), untuk maksud bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pidana Umum (JAM PIDUM), Noor Rachmad. “Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat,” ujar Irfan.

GNPF MUI mempersoalkan perihal tidak ditahannya Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Inilah alasan Kejaksaan tidak menahan Ahok, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, yaitu:

Pertama, pihak penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang masih berlaku sampai sekarang kepada Ahok, tersangka penistaan agama.

Kedua, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan, Ahok tidak ditahan, karena kooperatif terhadap proses hukum.

“Penahanan hanya wajib dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun penjara,” demikian ujar Muhammad Rum.

Lanjut Muhammad Rum mengatakan, “Jaksa belum menentukan pasti pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok. Pihak Kejaksaan akan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda.”

Menurut rencana, Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [CT]

 

img: www.tempo.co

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Related posts

    Leave a Reply

    *