infoBaswara.com, Jakarta – Terkait laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) kepada Mabes Polri perihal pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang mengatakan ada gambar palu arit (lambang PKI) pada uang kertas Rupiah yang belum lama diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Habib Rizieq Shihab dapat ditahan jika terbukti ada unsur pidana dalam kasusnya itu.
“Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/17).
Laporan JIMAF sudah disampaikan pada 8 Januari 2017, dan pihak Polri belum memanggil Habib Rizieq untuk kepentingan penyidikan.
“Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kita panggil nanti, kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu,” imbuh Argo.
Alur pemeriksaan kasus ini adalah sebelum memeriksa Rizieq Shihab sebagai terlapor, terlebih dahulu penyidik akan mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli. Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, dari BI semuanya. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” tutup Argo. [CT]
featured img: harianterbit.com