infoBaswara.com, Jakarta – Akun Twitter Habib Rizieq Shihab, @syihabrizieq yang telah memiliki 84 ribu lebih follower disuspended oleh Twitter. Kejadian ini seperti mengulang hal serupa yang dilakukan instagram – aplikasi berbagi foto itu pernah memblokir akun instagram pimpinan FPI, Habib Rizieq, pada medio November 2016.
Communications Manager Twitter Indonesia dan Filipina, Priscila F Carlita, yang ditemui detikcom, Senin (16/1/17), menjelaskan alasan penutupan akun-akun tersebut.
“Kami memiliki peraturan serta Terms of Service (TOS) yang menjelaskan bagaimana platform ini dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna,” ucap Carlita.
“Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna, melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki,” lanjutnya.
Menurut Carlita, apabila sebuah akun diblokir atau disuspended, maka si pengguna akan mendapatkan notifikasi dari Twitter. Dalam hal ini, pengguna yang merasa tidak melanggar aturan TOS Twitter, dapat melakukan upaya banding.
Situs microblogging Twitter, bisa melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat pengguna tidak nyaman. Laporan perihal pengguna yang melanggar TOS tersebut biasanya segera diproses oleh Twitter di San Fransisco (Amerika) dan Dublin (Irlandia).
Rupanya, di jaman serba terbuka dengan informasi, dan adanya freedom of speech seperti sekarang ini, masih ada tindakan blokir-memblokir. Terlebih lagi, jika dilakukan oleh situs besar semacam Twitter, yang asli lahir di Amerika, tanahnya demokrasi.
Anyway, Twitter dan perusahaan-perusahaan berbasis internet (Over-The-Top), pasti mempunyai TOS-nya sendiri – maka mau tidak mau berlakulah frasa ini: ia yang mencipta ia yang berkuasa. [CT]
sumber: detik.com
featured img: twitter.com/@DPP_FPI