Ini Alasan Polisi Menangkap Ahmad Dhani Cs

ahmad-dhani-ditangkap-diduga-makar

JAKARTA, infoBaswara – Hingga dengan saat ini, 10 orang terkait dugaan makar masih diperiksa intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di antara kesepuluh orang tersebut, termasuk musikus Ahmad Dhani, yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) subuh, tepat di hari Aksi Damai 212. Kabarnya, Ahmad Dhani merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam rencana makar bersama tujuh orang lainnya, seperti Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Namun, dugaan itu dibantah oleh pengacara Ratna Sarumpaet, Yusril Izha Mahendra. Menurut dia, penangkapan pentolan Dewa 19 itu tidak terkait perbuatan makar.

“Kalau yang saya tahu dia (Dhani) tidak berkaitan dengan makar. Dia yang soal penghinaan,” kata Yuzril Ihza Mahendra di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).

ahmad-dhani-ditangkap-diduga-makar_2
Ahmad Dhani ditangkap diduga makar (img: www.tabloidbintang.com)

Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap para terduga makar beberapa minggu sebelumnya.

“Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan, khususnya sejak tiga minggu terakhir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).

“Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatkan momen kegiatan hari ini,” sambung Rafli Amar.

Boy menerangkan, agenda di Monas hari ini merupakan doa dan ibadah bersama.

“Tapi kegiatan mereka (10 orang yang ditangkap) berbeda, antara lain ingin merebut gedung MPR, menuntut kembali ke UUD 45 yang asli,” ujarnya.

Kesepuluh terduga makar, diduga hendak mencabut mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang konstitusional.

“Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi,” sambung Rafli Amar.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto, sebelumnya telah mengatakan, bahwa 10 orang tersebut ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

“Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/12/16).

Menurut Rikwanto, delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

Menanggapi apa yang dilakukan Polisi, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tidak meyakini dan menganggap terlalu jauh apabila kesepuluh orang tersebut hendak melakukan makar.

Polisi mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dugaan makar ini. Apabila tidak terbukti, mereka harus dilepaskan. [CT]

 

dari berbagai sumber

featured img: www.forum.suara.com

 

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Related posts

    Leave a Reply

    *