JAKARTA, infoBaswara – Sebelumnya, ramai diberitakan, Polisi mengamankan 10 orang yang diduga melakukan permufakatan jahat atau upaya makar. Dari kesepuluh orang tersebut, terdapat nama musikus kondang Indonesia, Ahmad Dhani. Selain dirinya, ada nama beberapa tokoh populer, seperti Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Semua ditangkap sejak dini hari, Jumat (2/12/16).
Setelah melalui 1×24 jam pemeriksaan di Mako Brimob – Depok, hari ini, ke-7 dari 10 orang yang sempat ditahan tersebut, dipulangkan. Mereka adalah: Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein.

Tiga orang lainnya, yaitu: Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar, ditahan sejak pukul 22.00 WIB. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, “Sri Bintang dijerat dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat atau makar, sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dianggap melanggar UU ITE.”
Adapun soal barang bukti, demikian Kombes Martinus Sitompul mengatakan dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (3/12/16), “Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan. Informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai.”
Soal keberadaan kakak-beradik Jamran dan Rizal, Martinus mengatakan, kini mereka ditahan di Disreskrimsus Polda Metro Jaya.
featured img dari berbagai sumber