infoBaswara.com, Jakarta – Ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/17), terkait kenaikan hingga tiga kali lipat untuk pengurusan STNK dan BPKB, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan sejumlah alasannya.
Pertama, untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” kata Tito.
Kedua, atas pertimbangan beberapa lembaga negara.
“Jadi, tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK, karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk pembuatan STNK dan BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” ujar Tito.
Ketiga, kenaikan tarif atas usulan Banggar (Badan Anggaran) DPR.
“Kedua dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” lanjut Tito.
Lihat Tiga Jenis SIM C di 2017
Pada pokoknya, menurut Jenderal Tito Karnavian, kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 60 tersebut, gunanya untuk menyesuaikan biaya material yang naik, meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, serta untuk menambah penghasilan negara.
“Jadi, kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” ucap Tito.
Terkait soal sistem online, masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang kena tilang, akan dipermudah.
“Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” tutup Tito. [CT]
featured img: bukafakta.com