InfoBaswara.com, Jakarta – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mulai 6 Januari 2017, SIM C akan terbagi dalam 3 golongan. Meski begitu, tarif 3 golongan SIM C ini sama, yakni hanya Rp 75.000. Tarif ini diluar biaya pengujian untuk mendapatkan SIM baru, yaitu Rp 100.000.
Tiga jenis SIM C dikeluarkan sesuai klasifikasi kendaraan. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 CC ke atas.
Ada pula penerbitan SIM bagi para difabel. SIM untuk difabel disebut dengan SIM D. SIM D terbagi atas 2 jenis, yaitu SIM D dan SIM DII.
Tarif untuk kedua jenis SIM bagi para difabel, Rp 30.000 per penerbitan. Dan, biaya pengujian untuk SIM baru, Rp 50.000.
[CT]