Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB

biaya stnk dan bpkb

infoBaswara.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang disahkan pemerintah pada 6 Desember 2016, segera diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Inilah besaran tarif baru untuk pengurusan STNK dan BPKB:

Kendaraan Roda Dua:
– STNK Baru: dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu (naik 100%)
– STNK Perpanjang/5 thn: dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 Ribu (naik 100%)
– STNK Pengesahan/thn: Rp 25 ribu

– Pelat nomor/ 5 thn: Rp 30 Ribu menjadi Rp 60 Ribu (naik 100%)
– STCK: Rp 25 ribu (harga tidak berubah)
– BPKB Baru: dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu (naik 181%)
– BPKB Ganti Pemilik: dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu (naik 181%)
– Mutasi: dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 150 Ribu (naik 100%).

Kendaraan Roda Empat
– STNK Baru: dari Rp 50 ribu menjadi Rp 200 Ribu (naik 300%)
– STNK Perpanjangan/5 thn: dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 200 Ribu (naik 300%)
– STNK Pengesahan/thn: Rp 50 ribu

– Pelat nomor/5 thn: dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu (naik 100%)
– STCK: dari Rp 25 Ribu menjadi Rp 50 Ribu (naik 100%)
– BPKB Baru: dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu (naik 275%)
– BPKB Ganti Pemilik: dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu (naik 275%)
– Mutasi: dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 250 Ribu (naik 233%)

[CT]

 

featured img: albadr.blog

 

 

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Leave a Reply

    *