Sidang Ketujuh Ahok Hadirkan Dua Saksi Fakta

sidang ahok ketujuh

infoBaswara.com, Jakarta – Sidang pengadilan ketujuh dijalani BasukiTjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, Selasa (24/1/17), mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang pagi tadi itu rencananya menghadirkan 5 orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi fakta, sisanya saksi pelapor. Saksi fakta pertama yang dihadirkan adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Lurah Yuli Hardi mengakui berada di lokasi saat Ahok berpidato pada 27 September 2016 lalu. Hakim pun menanyakan apakah Yuli mendengarkan soal Surat Al Maidah 51 yang disitir Ahok. Yuli Hardi pun mengakui mendengarkan pidato Ahok, tetapi ia tidak fokus alias samar-samar mendengarkan di bagian pengucapan Surat Al Maidah itu

“Pada saat kejadian, jujur saya tidak terlalu fokus pada pidato Pak Basuki. Pikiran saya pada kebersihan dan kondisi wilayah saya,” jawab Yuli.

Hakim juga menanyakan kepada Yuli apakah ada protes dari warga yang hadir ketika Ahok menyebut tentang Surat Al Maidah.

“Saat terdakwa menyinggung Surat Al Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?” tanya hakim kepadanya. “Tidak ada,” jawab Yuli.

Sebulan setelah pidato Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan beberapa orang ke pihak kepolisian, perihal dugaan penistaan agama. Saat itulah Lurah Yuli Hardi menjadi tahu ada masalah soal isi pidato atasannya di Pemprov DKI itu.

“Saya tahu setelah saya beberapa waktu ramai di televisi baru ingat. Awalnya, saya lihat TV, lalu lihat youtube saya lupa lihat di mana. Saya lihat di youtube ada kata-kata itu,” kata Yuli.

Setelah diberitakan secara luas oleh media massa, barulah warga Kepulauan Seribu mengetahui ada masalah pada pidato Ahok tersebut. Pendapat warga Kepulauan Seribu pun beragam.

Lihat Taufik Ismail Baca Puisi Saat Sidang Ketujuh Ahok

“Macam-macam, ada yang pro-kontra, dan ada yang cuek,” kata Yuli Hardi.

Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Hakim menanyakan perihal Yuli Hardi tidak berhak menilai gubernur, karena Ahok merupakan atasannya di Pemprov DKI.

“Itu pertanyaan penyidik, gimana pendapat saya tentang yang dibuat gubernur. Karena saat itu beliau kasih sambutan di masyarakat, jadi saya nggak berhak menilai,” ucap Yuli.

Saksi fakta berikutnya yang dihadirkan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Nurcholis Majid, juru kamera yang merekam pidato Ahok. [CT]

 

featured img: lensaremaja.com

 

 

https://www.satulangkah.com

Digital Marketing, SEO Practitioner, Content Creator, Ghostwriter, Political Marketing Strategy, Crypto Trader | Driven by Heart |"Jejak bagus masa lalu. mencipta kejutan-kejutan manis sepanjang hidup" (Calvyn Toar - Mei 2023).

    Leave a Reply

    *