infoBaswara.com, Jakarta – Kasus Habib Rizieq Shihab tentang penghinaan lambang negara Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus (Habib Rizieq) sudah naik tahap penyidikan,” kata Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Yusri Yunus, Rabu (18/1/17), seperti dilansir detik.com.
Kendati kasus Habib Rizieq sudah dalam tahap penyidikan, statusnya masih sebagai saksi, karena beberapa alat bukti yang masih akan dilengkapi sebelum penetapan sebagai tersangka.
“Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka,” kata Yunus.
Lihat Sejumlah Kasus yang Menjerat Habib Rizieq
Dalam menuntaskan kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari panitia, polisi yang berada di lokasi kejadian, dan saksi ahli tambahan.
Menurut Yusri Yunus, sebelum gelar perkara kedua, Polda Jabar akan memanggil ulang Habib Rizieq. Dan dalam gelar perkara tersebut, Imam Besar FPI ini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. [CT]