JAKARTA, infoBaswara – Karopenmas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016), mengatakan kepada awak media, bahwa sepuluh orang telah ditangkap atas dugaan makar dalam aksi 212. Delapan orang di antara mereka dikenakan tuduhan Pasal 107 junto 110 KUHP Junto Pasal 87 KIUHP. Dan, dua orang lagi dituduhkan pelanggaran terhadap Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28.

Kesepuluh orang tersebut berinisial sebagai berikut: “AD, E, AD lagi, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK,” ujar Karopenmas Polri, Kombes Rikwanto.
Pihak Polri mempunyai waktu 1×24 jam, sebelum menentukan status hukum kesepuluh orang terduga makar tersebut. [CT]
featured img: www.liputan6.com

